Dua akademisi University of Seville, Spanyol, Dr. Christian Domínguez Expósito dan Prof. Miguel Angel Martin Lopez, membedah keterkaitan hukum ruang angkasa internasional dan ketahanan pangan di Ruang A.1.1 Gedung A FISIP, Rabu, (25/2).
Pada pemaparan Dr. Christian Domínguez Expósito dalam kuliah tamu tersebut menjelaskan perkembangan hukum ruang angkasa sejak peluncuran Sputnik tahun 1957 yang memicu lahirnya rezim hukum internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Peluncuran Sputnik bukan hanya tonggak teknologi, tetapi juga memunculkan kebutuhan mendesak akan aturan hukum agar ruang angkasa tidak menjadi arena konflik,” ujarnya.
Ia menguraikan lima traktat utama hukum ruang angkasa, termasuk Outer Space Treaty 1967 yang menegaskan prinsip non-appropriation dan penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai.
“Ruang angkasa adalah milik seluruh umat manusia. Tidak ada negara yang boleh mengklaim kedaulatan atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Miguel Angel Martin Lopez menyoroti bagaimana regulasi internasional tersebut menjadi fondasi bagi pemanfaatan teknologi satelit dalam mendukung ketahanan pangan global.
“Teknologi penginderaan jauh memungkinkan pemantauan kesehatan tanaman, prediksi kekeringan, dan pengelolaan sumber daya air secara presisi,” jelasnya.
Prof Miguel menambahkan bahwa sistem navigasi satelit seperti GNSS menjadi tulang punggung pertanian presisi yang mampu meningkatkan efisiensi produksi sekaligus mengurangi pemborosan sumber daya.
Keduanya menyinggung pentingnya perlindungan lingkungan ruang angkasa dan kewajiban negara untuk menghindari kontaminasi berbahaya, sebagaimana diatur dalam rezim hukum internasional.
Melalui kuliah tamu mahasiswa fisip diajak memahami bahwa keamanan ruang angkasa tidak hanya berkaitan dengan aspek geopolitik, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap pembangunan berkelanjutan dan hak atas pangan. (Taufik Hidayah).
