Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF)

Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) merupakan sebuah unit kerja yang dibentuk oleh dekan terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota (dosen perwakilan masing-masing PS/bagian pada fakultas bersangkutan). Wewenang dan tanggung jawab TPMF adalah melaksanakan monitoring evaluasi (monev) penyelenggaraan akademik di fakultas terkait.

  1. Melaksanakan monev internal ke semua PS dan monev kinerja fakultas secara periodik (minimal setiap semester).
  2. Mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi perkuliahan menurut persepsi mahasiswa yang dilakukan setiap semester.
  3. Membantu proses akreditasi PS tingkat fakultas.
  4. Menyampaikan hasil monev internal PS/bagian dan fakultas ke dekan dan Ketua LP3M.
  1. Kebijakan SPMI
  2. Manual SPMI
  3. Standar Pendidikan
  4. Standar Penelitian
  5. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
  6. Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka