Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF)
Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) merupakan sebuah unit kerja yang dibentuk oleh dekan terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota (dosen perwakilan masing-masing PS/bagian pada fakultas bersangkutan). Wewenang dan tanggung jawab TPMF adalah melaksanakan monitoring evaluasi (monev) penyelenggaraan akademik di fakultas terkait.
- Melaksanakan monev internal ke semua PS dan monev kinerja fakultas secara periodik (minimal setiap semester).
- Mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi perkuliahan menurut persepsi mahasiswa yang dilakukan setiap semester.
- Membantu proses akreditasi PS tingkat fakultas.
- Menyampaikan hasil monev internal PS/bagian dan fakultas ke dekan dan Ketua LP3M.
- Kebijakan SPMI
- Manual SPMI
- Standar Pendidikan
- Standar Penelitian
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka
 
															