SELAMAT DATANG DI LAYANAN PENGURUSAN KEKAYAAN INTELEKTUAL FISIP UNILA
Layanan ini disediakan untuk mendukung dan memfasilitasi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang ingin mendaftarkan dan melindungi karya yang telah dihasilkannya. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan seluruh sivitas akademika, sekaligus mendorong agar hasil kreativitas, penelitian, dan inovasi yang telah dihasilkannya dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Bagi sivitas akademika yang berminat, silakan membaca petunjuk pengajuan lebih lanjut dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Mari manfaatkan layanan ini untuk mendukung perlindungan karya dan pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan FISIP Unila.
APA ITU KEKAYAAN INTELEKTUAL?
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. KI sangat luas dan dapat berupa:
| Jenis Kekayaan Intelektual | Definisi | Undang-Undang / Peraturan |
|---|---|---|
| Hak Cipta | Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. |
| Paten | Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. | UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 65 Tahun 2024. |
| Merek | Tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk, suara, hologram, atau kombinasinya untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. | UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. |
| Indikasi Geografis | Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis. | UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. |
| Desain Industri | Kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis pada produk. | UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. |
| Rahasia Dagang | Informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. | UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. |
| Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) | Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam suatu sirkuit terpadu untuk persiapan pembuatannya. | UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. |
| Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) | Perlindungan khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT atas varietas tanaman hasil pemuliaan yang memenuhi persyaratan perlindungan. | UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. |
| Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) | Kekayaan intelektual yang dimiliki secara komunal atau kolektif, meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. | PP No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. |
Layanan KI FISIP Unila saat ini fokus untuk memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan Hak Cipta.
Pengurusan kekayaan intelektual di luar Hak Cipta dapat langsung menghubungi Ketua Tim HKI FISIP Unila:
Karya Tulis Lainnya, Naskah Drama/Pertunjukan, Naskah Karya Siaran, Buku, Karya Tulis, Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Perwajahan Karya Tulis, Naskah Film, Karya Tulis (Artikel), Karya Tulis (Disertasi), Karya Tulis (Tesis), Naskah Karya Sinematografi, Modul, Novel, Karya Tulis (Skripsi), e-Book, Cerita Bergambar, Komik, Buku Panduan/Petunjuk, Atlas, Buku Saku, Buku Pelajaran, Diktat, Buku Mewarnai, Dongeng, Majalah, Kamus, Ensiklopedia, Biografi, Booklet, Jurnal, Makalah, Proposal Penelitian, Resensi, Resume/Ringkasan, Sinopsis, Karya Ilmiah, Laporan Penelitian, dan Puisi.
Seni Gambar, Alat Peraga, Pamflet, Seni Rupa, Seni Lukis, Seni Patung, Seni Pahat, Kaligrafi, Seni Motif, Arsitektur, Peta, Brosur, Seni Terapan, Karya Seni Rupa, Ukiran, Kolase, Seni Ilustrasi, Sketsa, Diorama, Karya Seni Batik, Seni Songket, Motif Tenun Ikat, Motif Tapis, Motif Ulos, Motif Sasirangan, Seni Motif Lainnya, Flyer, Leaflet, Poster, Banner, Spanduk, Baliho, dan Seni Umum.
Musik Karawitan, Lagu (Musik dengan Teks), Musik Tanpa Teks, Aransemen, Musik, Musik Klasik, Musik Jazz, Musik Gospel, Musik Blues, Musik Rhythm and Blues, Musik Funk, Musik Rock, Musik Metal, Musik Elektronik, Musik Ska, Reggae, Dub, Musik Hip hop, Rap, Rapcore, Musik Pop, Musik Latin, Musik Country, Musik Dangdut, dan Musik Lainnya.
Film, Karya Rekaman Video, Kuliah, Karya Siaran Media Televisi dan Film, Karya Siaran Media Radio, Karya Siaran Video, Karya Sinematografi, Film Dokumenter, Film Iklan, Film Kartun, Reportase, Film Cerita, dan Karya Siaran.
Drama/Pertunjukan, Pewayangan, Pantomim, Koreografi, Seni Pertunjukan, Tari (Sendra Tari), Drama Musikal, Ludruk, Lenong, Ketoprak, Komedi/Lawak, Seni Akrobat, Opera, Pentas Musik, Sulap, dan Sirkus.
Ceramah, Pidato, Karya Rekaman Suara atau Bunyi, dan Khutbah.
Basis Data, Kompilasi Ciptaan/Data, Permainan Video, dan Program Komputer.
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan periksa dan siapkan seluruh dokumen sesuai dengan panduan dan contoh berkas yang tersedia pada folder berikut:
Silakan gunakan tautan folder panduan resmi yang disediakan oleh pengelola layanan HKI FISIP Unila.
Periksa seluruh dokumen dan contoh berkas yang tersedia di dalam folder tersebut. Satukan seluruh dokumen persyaratan untuk setiap karya dalam satu folder online agar berkas tersusun rapi, lengkap, dan mudah diperiksa.
Pastikan setiap dokumen dapat diakses dan dibaca dengan baik sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Klik tautan di atas untuk melakukan pendaftaran Hak Cipta melalui formulir yang tersedia.
Pusat Penelitian HKI dan PATEN
Pusat yang berfungsi sebagai pusat layanan dan pengembangan proteksi kekayaan intelektual serta fasilitasi pendaftaran paten bagi peneliti dan dosen Universitas Lampung.
