FISIP Unila Gelar Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

  • Post author:
  • Post last modified:2024-02-21

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan FISIP Unila, Rabu, 21 Februari 2024, di Gedung Foodcourt FISIP Unila.

Ketua Tim ZI FISIP Unila, Dr. Tabah Maryanah, M. A. dalam sambutannya menjelaskan bahwa untuk mendekatkan jarak, untuk tidak elitis, untuk semakin luas jangkauan informasi, dan untuk mendapatkan sebanyak mungkin partisipasi dari berbagai pihak, terutama mahasiswa sebagai stakeholder utama dan civitas akademika FISIP, maka Foodcourt dipilih sebagai tempat pencanangan.

Sementara Dekan FISIP Unila Dra. Ida Nurhaida, M.Si. dalam sambutannya menyatakan bahwa Zona Integritas adalah pembangunan. Pembangunan merupakan upaya melakukan melakukan perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis.

Dekan juga menyampaikan bahwa membangun manusia berarti membangun mindset untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindakan tercela lainnya. Ini tidak mudah. Edaran anti gratifikasi pada awalnya juga mendapatkan resistensi yang sangat tinggi. Ini juga menunjukkan bahwa membangun budaya memerlukan kesungguhan dan komitmen tingi.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandatangani oleh Dekan FISIP Dra. Ida Nurhaida, M.Si., para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan, para Ketua Program Studi, para Ketua Laboratorium, dan perwakilan Tenaga Pendidik, serta perwakilan mahasiswa FISIP Unila.

Pencanangan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat komitmen seluruh sivitas akademika FISIP Unila untuk memupuk budaya integritas, akuntabilitas, transparansi dan terus memberikan pelayanan terbaik di lingkungan kampus.

Pencanangan juga diwarnai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya lengkap tiga stanza, lagu Bagimu Negeri, dan penataan tempat duduk sedemikian rupa untuk lebih menggugah semangat dan meneguhkan komitmen Pembangunan Zona Integritas. Jadi pencanangan tidak sekedar memenuhi kewajiban administratif dari Kepmendikbudristek No. 228/O/2023 Tahun 2023, melainkan menjadi momentum untuk menanamkan nilai integritas secara lebih mendalam.