Universitas Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan Unila mulai tanggal 9 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021
- Pelayanan Akademik, Kemahasiswaan, dilakukan secara daring dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
- Dosen dan Tendik melaksanakan tugas kedinasan dengan Bekerja Dari Rumah (BDR) secara penuh (100%)
- Satpam dan Tenaga Kebersihan tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
untuk link surat edaran [su_button url=”https://fisip.unila.ac.id/index.php/download/surat-edaran-ppkm/” target=”blank” icon=”icon: arrow-down”]Download[/su_button]

