Bandar Lampung – Program Studi Doktor Ilmu Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) kembali menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Senin (13/7/2026) di Aula Gedung A FISIP Unila. Pada kesempatan tersebut, Ristu Irham berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Ekosistem Pendidikan Berbasis Data untuk Meningkatkan Literasi di Kabupaten Tulang Bawang”.
Keberhasilan tersebut mengantarkan Ristu Irham sebagai doktor ke-21 yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Ilmu Pembangunan FISIP Universitas Lampung. Capaian ini sekaligus menambah deretan lulusan doktor yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan melalui hasil-hasil penelitian yang inovatif dan aplikatif.
Sidang promosi berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis. Promovendus memaparkan hasil penelitiannya di hadapan tim promotor dan dewan penguji, kemudian menanggapi berbagai pertanyaan, kritik, serta masukan yang diberikan sebagai bagian dari proses ilmiah untuk menguji kualitas, kebaruan, dan kontribusi penelitian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam disertasinya, Ristu Irham menyoroti pentingnya transformasi tata kelola pendidikan melalui pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa data pendidikan yang tersedia akan memberikan manfaat yang lebih optimal apabila dikelola secara terintegrasi dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam perencanaan maupun evaluasi program pendidikan. Melalui pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas literasi sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan satuan pendidikan.
Ujian terbuka dipimpin oleh Dr. H. Habibullah Jimad, S.E., M.Si. selaku Ketua Penguji dengan Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Penguji. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si. sebagai Promotor dan Dr. Tina Kartika, S.Pd., M.Si. sebagai Ko-Promotor. Adapun dewan penguji terdiri atas Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. sebagai Penguji Eksternal, Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Novita Tresiana, S.Sos., M.Si., Dr. Nina Yudha Aryanti, S.Sos., M.Si., serta Prof. Arizka Warganegara, S.IP., M.A., Ph.D.
Setelah melalui seluruh rangkaian sidang, dewan penguji menyatakan Ristu Irham lulus dan berhak menyandang gelar Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Pembangunan FISIP Universitas Lampung. Keberhasilan tersebut menjadi wujud dedikasi promovendus dalam menghasilkan penelitian yang tidak hanya memiliki kontribusi akademik, tetapi juga menawarkan rekomendasi bagi penguatan tata kelola pendidikan di tingkat daerah.

