Bandar Lampung – Selasa, 6 Mei 2025 – Bertempat di ruang Pepadun Gedung A Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), tim verifikasi, review, dan penetapan pembiayaan proposal penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) memulai kegiatan secara efektif. Sebanyak 120 proposal penelitian dan 41 proposal PKM yang telah masuk dan diunggah melalui Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (SILEMLIT) Unila akan diverifikasi oleh tim.
Prof. Intan Fitri Meutia, MA., Ph.D, selaku Ketua Tim, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi melibatkan 13 Guru Besar, 5 dosen Doktor senior, tim Teknologi Informasi (IT), serta staf pendukung akademik. Tim ini menargetkan penyelesaian evaluasi proposal penelitian dan PKM selambat-lambatnya pada Rabu, 7 Mei 2025, yang akan diakhiri dengan pleno dan pengumuman proposal yang lolos pendanaan.
Hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FISIP Unila, Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si. Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan dengan tim Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (BUK) untuk proses pembuatan kontrak pendanaan.
Dalam pengantarnya, Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama, menekankan signifikansi kegiatan ini dalam upaya peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen FISIP Unila. Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan penelitian dan PKM yang berkualitas diharapkan dapat memberikan sumbangan signifikan terhadap kenaikan Indikator Kinerja Utama (IKU) FISIP Unila. Aspek penting lain yang ditekankan meliputi peningkatan capaian output penelitian dan PKM, serta peran pendampingan dan pembinaan dosen senior terhadap dosen junior dalam meningkatkan kualitas proposal dan pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Arief Sugiono, M.Si, menyampaikan urgensi distribusi dan serapan anggaran yang tepat waktu, efisien, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penelitian dan PKM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat mendukung pelaksanaan kegiatan secara optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat.
