You are currently viewing FISIP Universitas Lampung Gelar Pembinaan dan Konseling Pencegahan Kekerasan Seksual

FISIP Universitas Lampung Gelar Pembinaan dan Konseling Pencegahan Kekerasan Seksual

  • Post author:
  • Post last modified:2025-11-26

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Konseling Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Gedung B-3.1 FISIP Universitas Lampung. Kegiatan ini diperuntukkan bagi mahasiswa FISIP angkatan 2025 sebagai bentuk edukasi dan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.

Acara menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Universitas Lampung, serta Astiwi Inayah, M.A., Ketua Tim Layanan Konseling FISIP. Kedua narasumber memberikan materi terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual, langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, hingga layanan pendampingan bagi korban.

Kegiatan dipandu oleh moderator Ulfa Umayasari, M.IP., yang juga merupakan anggota Tim Layanan Konseling FISIP.

Selain narasumber dan moderator, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Tim Layanan Konseling FISIP Universitas Lampung, yaitu: Kholifatul Munawaroh, M.Si., Arnila Purnamayanti, M.A., Nibras Fadhlillah, M.Si., dan Jamingatun Hasanah, M.Si.

Kehadiran tim konseling ini menegaskan komitmen FISIP dalam memberikan layanan edukasi, pencegahan, serta pendampingan psikologis kepada mahasiswa secara maksimal.

Melalui pemaparan interaktif, mahasiswa diajak memahami pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. Dr. Robi menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. Sementara itu, Astiwi Inayah, M.A. menjelaskan berbagai bentuk layanan konseling serta pentingnya keberanian untuk melapor ketika terjadi tindakan yang merugikan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi FISIP dalam mendukung Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.